Pada saat berkunjung ke Bengkulu, Jokowi mendapatkan laporan dari warga bahwa perkampungan tempat tinggalnya masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) salah satu perusahaan. Kejadian tersebut membuat adanya sengketa lahan dan akhirnya masyarakat kalah.
"Hal-hal seperti ini yang saya kira harus cepat diselesaikan, yang pertama saya kira pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan hasil rapat tersebut diputuskan agar pemerintah mengeluarkan lahan perkampungan dari HGU.
"Jadi ada desa lama kemudian karena diberikan konsesi luas, sehingga ada desa itu tidak bisa apa-apa karena masuk dalam kawasan. Itu disuruh bereskan Pak Presiden," kata Sofyan.
"Inti prinsipnya adalah kalau itu desa lama dalam HGU kawasan hutan harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya di situ," tambahnya.
Sofyan menyebutkan, perkampungan yang akan dikeluarkan dari HGU merupakan daerah yang sebelum diterbitkannya HGU, bukan perkampungan baru setelah HGU diterbitkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku akan menyisir permasalahan tumpang tindih ini dengan tidak buru-buru. Pasalnya, jika dikebut dan hasilnya tidak tepat justru malah merugikan masyarakat.
"Urusan tanah ini. Orang bisa bunuh-bunuhan," kata Darmin.
"Tidak perlu dibuat ngebut ya kan. Ya harus dikerjakan satu-satu, gimana you. itu harus dicek, mana batasnya," tambah dia.
Mantan Dirjen Pajak ini juga menyebutkan, penyelesaian tumpang tindih ini hanya berlaku bagi perkampungan, tidak berlaku bagi perusahaan.