Merespons hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan saat ini data kepemilikan tanah sudah dapat diakses oleh publik dengan kebijakan satu peta (one map policy)Lantas, bagaimana cara mengetahuinya?
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menjelaskan pada dasarnya data kepemilikan tanah saat ini sudah dapat diakses lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data pribadi orang (kepemilikan tanahnya) bisa saja (dibuka) kalau diminta KPK dan kepolisian. Sama halnya dengan bank yang rekeningnya bila diminta karena ada perlindungan data," ungkap dia kepada detikFinance, Selasa (26/2/2019).
Lebih lanjut, ia menyinggung keterbukaan data saat ini lebih baik misalnya dengan adanya sistem online single submission (OSS) atau data online terpadu. Sebab, dengan adanya sistem tersebut seseorang dapat mengetahui langsung pemanfaatan atau kepemilikan tanah itu.
Ia mencontohkan, investor yang ingin membangun perumahan di sebuah daerah saat mengisi data pada sistem OSS dapat langsung mengetahui apakah lokasi tersebut diperbolehkan atau tidak.
Padahal, sebelumnya untuk mengetahui ketentuan lahan tersebut seseorang harus mengurus data satu per satu ke kementerian terkait.
"Di OSS itu orang mau mencoba investasi tinggal masuki lokasi kalau tata ruang terbuka boleh atau tidak. Nah, itu kan termasuk memberikan kesempatan data tanah. Dulu orang harus urus satu-satu datanya," tutup dia.