Lahan HGU Bisa Dikelola sampai 60 Tahun

Lahan HGU Bisa Dikelola sampai 60 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 13:29 WIB
Ilustrasi Lahan Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta - Pengelolaan lahan dengan status hak guna usaha (HGU) memiliki durasi tertentu. HGU sendiri merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menerangkan, status itu berlaku sampai 35 tahun. Status itu bisa diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun.

Dengan kata lain, total masa berlaku HGU bisa mencapai 60 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa luas (batas) maksimalnya, tapi kalau tahun diberikan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Kalau luasan maksimal saya lupa karena terkait feasbility study dan izin lokasi yang ia dapatkan," kata dia kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).


Dia melanjutkan, jika masa perpanjangan sudah habis maka bisa melakukan pembaharuan. Selama, lahan yang digunakan produktif.

"Dia bisa memohon pembaharuan sepanjang usaha itu masih berjalan dengan baik, tidak diterlantarkan pembaruan haknya masih bisa. Bisa juga dia selesai diserahkan ke negara," ujarnya.

Lebih lanjut, adapun syarat subjek HGU ialah Warga Negara Indonesia. Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Harison bilang, secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.

"Baru kemudian dia bisa ke BPN untuk mengurus permohonan HGU-nya. Jadi orang nggak punya tanah tiba-tiba dikasih HGU, enggak, dia harus jelas, tanahnya diperoleh dari apa, izin lokasinya sudah dapat belum, feasbility study, rencana pengusahaan tanah sudah ada belum, termasuk amdalnya," tutupnya.

Lahan HGU Bisa Dikelola sampai 60 Tahun
(dna/dna)

Hide Ads