Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menerangkan, status itu berlaku sampai 35 tahun. Status itu bisa diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun.
Dengan kata lain, total masa berlaku HGU bisa mencapai 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 6 Cara Tanah HGU Bisa Dikembalikan ke Negara |
Dia melanjutkan, jika masa perpanjangan sudah habis maka bisa melakukan pembaharuan. Selama, lahan yang digunakan produktif.
"Dia bisa memohon pembaharuan sepanjang usaha itu masih berjalan dengan baik, tidak diterlantarkan pembaruan haknya masih bisa. Bisa juga dia selesai diserahkan ke negara," ujarnya.
Lebih lanjut, adapun syarat subjek HGU ialah Warga Negara Indonesia. Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Baca juga: Ingin Punya Lahan HGU? Begini Cara Dapatnya |
Harison bilang, secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.
"Baru kemudian dia bisa ke BPN untuk mengurus permohonan HGU-nya. Jadi orang nggak punya tanah tiba-tiba dikasih HGU, enggak, dia harus jelas, tanahnya diperoleh dari apa, izin lokasinya sudah dapat belum, feasbility study, rencana pengusahaan tanah sudah ada belum, termasuk amdalnya," tutupnya.