Lahan milik negara yang dikelola oleh beberapa tokoh ini memiliki status hak guna usaha (HGU), bagaimana cara mendapatkannya?
Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, HGU berdasarkan aturan yang ada diterapkan kepada badan hukum, perusahaan, koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan sertifikat HGU, Iwan mengungkapkan langkah pertama adalah menentukan lokasi lahan disambung dengan pengurusan izin lokasi. Setelah itu, bisa melakukan pembebasan lahan dengan catatan jika ada masyarakat harus melakukan ganti rugi. Setelah selesai, maka persyaratan tersebut bisa dimohonkan kepada BPN setempat.
Dari BPN setempat nantinya akan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi lagi, seperti amdal, status perpajakan diselesaikan/dibayar dan kembali dilaporkan kepada BPN setempat. Jika dokumennya sudah lengkap, maka BPN akan membentuk Panitia B yang terdiri dari pemerintah daerah dan otoritas pertanahan nasional sendiri.
"Panitia B kemudian lakukan pengecekan lapangan, tapal batas, memeriksa berkas, setelah diperiksa semua dianggap lengkap, makanya dikeluarkan risalah panitia B," jelas dia.
Jika sudah ada risalah Panitia B, maka akan dibawa ke kantor wilayah (kanwil) BPN untuk proses penerbitan fatwa risalah tersebut. Risalah ini, nantinya menjadi syarat pengajuan HGU kepada Menteri ATR.
"Setelah di menteri, sudah lengkap maka dikeluarkan SK HGU, SK HGU dibawa lagi kantor kabupaten, baru disertifikat. Jadi yang mengeluarkan kepala kantor berdasarkan SK Menteri ATR," ungkap dia.