6.000 Ha Lahan Tambang Luhut Bukan HGU, Lantas Apa?

6.000 Ha Lahan Tambang Luhut Bukan HGU, Lantas Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 08:06 WIB
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui mengelola tanah negara seluas 6.000 hektar. Lahan tersebut dimanfaatkannya untuk kegiatan pertambangan dan statusnya bukan hak guna usaha (HGU).

Masalah kepemilikan lahan negara dengan status HGU menjadi ramai diperdebatkan usai Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto saling adu pendapat pada debat capres jilid kedua pada 17 Februari 2019.

Lantas apa status lahan negara yang dikelola Luhut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, status lahan negara yang dikelola oleh Mantan Kepala Staf Presiden itu adalah izin usaha pertambangan (IUP).

"Kalau tambang itu namanya izin usaha pertambangan (IUP), tanahnya itu mendapatkan izin pertambangan, jadi bukan HGU," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Iwan menjelaskan, penerbitan IUP pun dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan HGU diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Iwan meyebut, stasus pengelolaan lahan negara juga masih ada di sektor kehutanan, namanya hutan tanaman industri (HTI). Adapun, yang menerbitkannya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


Namun, Iwan menegaskan bahwa izin di sektor tambang dan hutan pun harus berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ATR. Pasalnya, pemenuhan syarat untuk mendapatkan hal itu dilakukan di ATR.

"Iya menteri ESDM atas rekomendasi Menteri ATR, sama kok dia izin lokasi dulu, syaratnya sama seperti HGU. Kalau yang HTI dan HPH itu LHK," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut Iwan, khusus usaha pertambangan yang wilayahnya masuk ke dalam kawasan pun akan ada izin tambahan yang diterbitkan oleh Gubernur, yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

"Izin usaha pertambangan di kawasan hutan, maka ada tambahan izin, yaitu izin pinjem pakai kawasan hutan, setelah selesai dikembalikan," ungkap dia.



Tonton juga video 'Jengkelnya Luhut Saat Jokowi Disebut Bohong Soal Dana Desa':

[Gambas:Video 20detik]


6.000 Ha Lahan Tambang Luhut Bukan HGU, Lantas Apa?
(hek/ang)

Hide Ads