"Satu pesan lagi, teknologi kasih benefit ke perbankan sehingga dapat fee banyak dan produk segmennya diberikan ke yang tidak bankable. Kredit bisa dilakukan online dan tidak bisa kita bendung," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Economic Outlook 2019 di Hotel Westin, Jakarta, (28/2/2019).
Seiring munculnya utang online itu, muncul pula risiko bari di dunia kredit. Umumnya utang online memberikan bunga yang sangat tinggi hingga membebani nasabahnya. Utang online pun menurut Wimboh mulai diplesetkan oleh masyarakat menjadi rentenir online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun OJK kata Wimboh, terus berupaya memberikan perlindungan kepada nasabah dengan mendata seluruh perusahaan penyedia jasa pinjam online yang beroperasi di Indonesia.
"Sehingga kita punya kebijakan dan kasih koridor Peer to Peer ke OJk. Harus ada tanggung jawab, dan tidak boleh hit and run. Jika platform pemberian kredit ini terdaftar maka OJK bisa berikan peringatan, dan kita bisa tutup dari Kominfo," tegas dia.