Ditemui usai rakor kelapa sawit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa harga sawit yang masih fluktuatif dinilai menjadi alasan utama penundaan kembali pungutan ini.
Atas hal tersebut, Darmin ingin mengubah cara perhitungan harga referensi sawit terkini, dia mengatakan ingin menghitung harga referensi per 2-3 bulan sekali agar mendapatkan tren rata-rata yang akurat. Selama ini pemerintah sendiri menghitung nilai referensi dengan batas harga yang terkena pungutan sebesar US$ 570/ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Darmin mengatakan akan merevisi aturan PMK 152 tahun 2018 yang mengatur tentang pungutan ekspor kelapa sawit. Termasuk juga batas harga referensi untuk penarikan pungutan ekspor kelapa sawit.
"Itu berati PMK-nya akan kita coba usulkan supaya ada penyempurnaan supaya cocok. Jadi revisi PMK 152 tahun 2018 itu akan kita usulkan untuk disempurnakan per satu Maret 2019," ungkap Darmin.
Untuk saat ini sendiri, Darmin memperkirakan harga sawit kini hanya menyentuh US$ 545/ton. Sedangkan batas untuk pungutan sebesar US$ 570/ton.
"Beberapa hari terakhir harga turun lagi menjadi sekitar US$ 545/ton. Sebelumnya, Kemendag terbitkan harga referensi itu nilainya US$ 595,9/ton harga referensi yang berlaku sejak 20 Januari-19 Februari," ungkap Luhut.
"Jadi harga tersebut (referensi Kemendag) tidak merefleksikan harga yang sebenarnya terjadi pada hari terakhir ini," tambahnya.