Pemerintah Targetkan Rp 10 T dari Penjualan Surat Utang Syariah

Pemerintah Targetkan Rp 10 T dari Penjualan Surat Utang Syariah

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2019 11:18 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Hari ini sukuk negara ritel seri SR-011 dengan tingkat imbalan atau kupon 8,05% per tahun resmi ditawarkan. Pemerintah menargetkan bisa meraup dana hingga Rp 10 triliun dari penerbitan instrumen surat utang berbasis syariah ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, sukuk regara ritel SR-011 ini sifatnya bisa diperdagangkan. Oleh karena itu target yang ditetapkan itu lebih besar dari seri penerbitan sukuk sebelumnya.

"Kalau sukuk tabungan kemarin sifatnya non tradable itu dapat Rp 3,1 triliun. Kalau ini kami targetkan Rp 10 triliun," ujarnya di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada penerbitan sebelumnya, Sukuk Tabungan seri 003 (ST-003) tercatat sudah meraup dana hingga Rp 3,13 triliun. Raihan dana itu oversubscribe sebanyak 1,56 kali dari target Rp 2 triliun.

Selain itu, lanjut Luky, SR-011 memiliki tenor yang lebih panjang yakni 3 tahun. Itu untuk menunjang fitur dari SR-011 yang bersifat dapat diperdagangkan.

"Kalau dari sisi volume yang tradable itu lebih banyak, karena kan lebih fleksibel. Kalau non tradable itu kan uangnya disimpan selama masa habis. Kalau yang tradable dibuat fiturnya sedemikian rupa makanya bid-nya lebih besar," tambahnya.

SR-011 sendiri dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua periode imbalan yakni sejak 11 Juni 2019. Sukri ini bisa diperdagangkan hanya antar investor domestik.

Investor ritel domestik memang menjadi target dari penerbitan instrumen ini. Minimum pemesanan untuk Sukri SR-011 Rp 1 juta dan maksimalnya Rp 3 miliar.

Untuk pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal pembayaran bukan di hari kerja maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Tanggal penetapan penjualan pada 26 Maret 2019 dan tanggal setelmen pada 28 Maret 2019. Sementara untuk pembayaran kupon pertama kali pada 10 Mei 2019.

Kemenkeu juga telah menunjuk 22 agen penjual yang terdiri dari perbankan dan perusahaan sekuritas. Di antaranya Citibank N.A Indonesia, BRISyariah, BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, DBS Indonesia.

Lalu HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat, BNI, OCBC NISP, Panin, Bank Permata, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, CIMB Niaga, Stamcard Chartered, MNC Sekuritas, Trimegah Sekuritas. (das/ara)

Hide Ads