Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan bisnis money game atau bisnis multi-level marketing (MLM) haram hukumnya. Lantas, apa sih bisnis MLM itu?
Menurut Dewan Komisioner Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara, MLM adalah bisnis perdagangan yang memperjualbelikan barang biasa. Hanya saja, sistem penjualannya menggunakan jaringan anggota.
"Sebenarnya bisnisnya perdagangan biasa, dengan sistem jaringan," kata dia saat dihubungi detikFinance, Sabtu (2/3/2019).
Selain itu, Djoko mengungkapkan bisnis tersebut juga menawarkan produk dengan harga yang sesuai. Artinya, tidak mematok keuntungan berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berbeda dengan bisnis money game yang juga menggunakan bisnis jaringan. Pasalnya, bisnis tersebut justru menawarkan bonus berdasarkan keanggotaan jaringan baru dan bukan barang.
"Money game itu rekrut dapat bonus, kalau kita nggak ada bonus. Itu nggak benar," papar dia.
Sementara itu, ia mengungkapkan saat ini sudah ada 90 perusahaan MLM di Indonesia. Adapun, perusahaan tersebut bergerak di bidang fesyen, suplemen kesehatan, hingga kecantikan.