Apa Sih Bedanya MLM dengan Money Game yang Disinggung Haram?

Apa Sih Bedanya MLM dengan Money Game yang Disinggung Haram?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 02 Mar 2019 19:20 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Nadhlatul Ulama (NU) merekomendasikan money game yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM) haram hukumnya. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) buka suara soal hal tersebut.

Menurut Dewan Komisoner APLI Djoko Komara pada dasarnya MLM dan money game memiliki perbedaan mendasar, yakni perdagangan dengan sistem keanggotaan. Hanya saja, yang membedakan adalah cara bonus yang diperoleh.

Untuk MLM bonus bisa didapatkan berdasarkan penjualan produk sedangkan money game berdasarkan perekrutan anggota baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bedanya MLM dengan money game, kalau MLM fokus pada produk jadi intinya penjualan barang. Kalau money game itu penjualan keanggotaan," kata dia saat berbincang dengan detikFinance, Sabtu (2/3/2019).


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sistem menjual keanggotaan menyalahi aturan. Ia menjelaskan bahwa keuntungan dapat diperoleh bila anggota mampu menjual produk.

"MLM nggak membenarkan adanya bonus kalau ada rekrutmen. Jadi kalau ada rekrutmen dapat bonus itu salah, kecuali kalau jual produk baru dapat bonus," ungkap dia.

Sementara itu, untuk mengetahui perbedaan MLM dengan money game calon anggota harus menerapkan delapan pertanyaan pada perusahaan. Pertama apakah perusahaan memiliki legalitas yang valid, apakah ada produknya, apakah penekanan pada penjualan produk dan bukan peringkat.


Kemudian, apakah komisi dibayarkan sesuai penjualan produk dan bukan uang pendaftaran, apakah peserta masih bisa menghasilkan uang bila tak ada rekrutmen, apakah ada kebijakan pengembalian produk yang rasional.

Terakhir, apakah produk memiliki nilai pasar yang wajar, serta apakah ada alasan yang menarik untuk membeli produk tersebut. (ara/ara)

Hide Ads