Menanggapi kebijakan tersebut Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menilai kebijakan tersebut memang akan membuat penggunaan kantong plastik tertekan.
Tapi, kata dia, dengan tertekannya penggunaan kantong plastik justru bisa merusak siklus ekonomi plastik daur ulang Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada banyak pihak yang ikut terlibat dalam siklus plastik daur ulang, mulai dari pemulung hingga industri apabila kantung plastik terus ditekan maka akan banyak pihak yang terkena imbasnya.
"Pemulung kita kan banyak ambil sampah plastiknya, industri recyclenya kita juga banyak. Kalau penggunaan kantong plastik ditekan terus ya bisa-bisa bangkrut pelan pelan," ungkap Fajar.
Fajar menilai dengan matinya siklus ekonomi plastik berbayar maka sampah plastik bisa-bisa tidak ada yang mengolah. "Nanti sampahnya (plastik) nggak ada yang kelola lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan KPTG. Langkah ini diterapkan mulai Jumat 1 Maret 2019 lalu.
Plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Saksikan juga video 'Seknas Prabowo-Sandi Kampanye Pengurangan Kantong Plastik':
(fdl/fdl)