Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tengah menangani permasalahan tersebut agar laman kembali mudah diakses.
"Dear #KawanPajak, kami mohon maaf karena djponline sedang ramai sehingga terjadi kesulitan bagi #KawanPajak yang mengaksesnya. Saat ini tim IT kami sedang menangani permasalahan tersebut," cuit @DitjenPajakRI dilihat detikFinance, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Situs Diretas, Amankah Data Wajib Pajak? |
Salah satu kesulitan yang dialami WP adalah tidak munculnya tahun pajak saat pelaporan SPT.
"Susah mau laporan, tahun pajaknya nggak muncul terus," cuit @dadang_irwansya.
Baca juga: Antam Jual Emas Rp 673.000/Gram Hari Ini |
Masa waktu pelaporan SPT berakhir 31 Maret. Ditjen Pajak pun mengimbau WP untuk melaporkan SPT sebelum 16 Maret.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan juga sudah mengirim 'surat cinta' ke WP yang berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT.
"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (hek/dna)