Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi?

Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 15:25 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah telah merampungkan skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema baru itu disebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada hanya saja batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.

Namun skema ini akan dikaji terlebih dahulu aturannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan bahwa pihaknya sedang mematangkan aturan mengenai pelonggaran batasan gaji tersebut.

"Kita sekarang lagi matangkan. Supaya ketika policy-nya dikeluarkan kemudian ditarik lagi, tidak seperti itu," ungkap Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Eko menilai memang permintaan perumahan dari kalangan masyarakat bergaji Rp 4 juta ke atas dan belum bisa untuk menyicil rumah itu masih banyak. Kalangan-kalangan tersebut lah yang menurutnya akan difasilitasi.

"Selama ini kan permintaan orang banyak yang di atas Rp 4 juta. Ada orang yang (penghasilannya) naik di atas Rp 4 juta kemudian tidak eligible lagi atas bantuan pemerintah, itu yang mau ditangani," ungkap Eko.



Menurutnya dengan menambahkan batas penghasilan maksimal dapat mengakomodir kebutuhan perumahan banyak pihak.

"Itu kan batas maksimum penghasilan, jadi batas maksimumnya saja yang dinaikkan. Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan," ungkap Eko.

Sebelumnya, FLPP sendiri memiliki batas penghasilan Rp 4-7 juta. Lalu kini rencananya akan dinaikkan menyentuh angka maksimal Rp 8 juta.

FLPP sendiri menawarkan bunga fix 5% dengan tenor maksimal 20 tahun. Selain itu, DP yang ditawarkan pun rendah dimulai dari 1%.

(eds/eds)

Hide Ads