Benarkah Kementerian BUMN Telat Sampaikan Kinerja?

Benarkah Kementerian BUMN Telat Sampaikan Kinerja?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 18:51 WIB
Foto: ar
Jakarta - Kementerian BUMN dipertanyakan lantaran belum menyampaikan laporan tentang kinerjanya dan seluruh BUMN dalam kelolaannya. Hal itu ditafsirkan banyak hal.

Pengamat BUMN yang menjabat sebagai Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE UI) Toto Pranoto menilai tahun ini Kementerian BUMN memang sedikit terlambat untuk menyampaikan kinerjanya.

"Yang dimaksud telat laporan dari Kementerian BUMN ke publik tentang kinerja Kementerian BUMN dan seluruh BUMN dalam kelolaannya. Kalau laporan BUMN sendiri relatif mungkin tepat waktu, apalagi BUMN yang Tbk," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toto mengatakan, memang ada aturan tentang jadwal penyampaian kinerja tahunan dari Kementerian BUMN. Biasanya Kementerian BUMN merilis kinerja di bulan Februari.

Menurut Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN nomor 23/PMK.01/2007 dan PER-04/MBU/2007 tentang penyampaian ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara tertulis BUMN paling lambat menyampaikan LKPN-U pada 15 Februari.



Menurut Toto penyampaian laporan kinerja di Kementerian BUMN cukup penting bagi masyarakat. Sebagai perusahaan milik negara masyarakat berhak tahu tentang kinerjanya.

"Mungkin yang ditanya publik apakah ada BUMN rugi? Terutama kaitan dengan fungsi PSO yang dijalankan. Misalnya Pertamina, PLN atau bagaimana nasib BUMN yang dapat penugasan infrastruktur," tambahnya.

Menurut Toto pemerintah seharusnya segera mengeluarkan kinerja Kementerian BUMN. Sebab di tahun politik ini rawan hal itu ditafsirkan negatif.

"Ya biasa tahun politik, bisa banyak interpretasinya. Maksudnya keterlambatan ini bisa ditafsirkan berbeda oleh lawan politik dalam kontestasi pemilu tahun ini," tutupnya.

(das/eds)

Hide Ads