Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72

Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2019 09:44 WIB
1.

Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72

Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72
Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah telah merampungkan skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema baru itu disebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada hanya saja batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.

Namun skema ini akan dikaji terlebih dahulu aturannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari PUPR sendiri hingga kini masih terus mematangkan aturan mengenai FLPP ini.

Bukan hanya batas penghasilannya saja yang berubah, beberapa skema baru pun muncul. Salah satunya adalah dibebaskannya pemilihan tipe ukuran rumah, bahkan hingga tipe 72.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak rangkuman detikFinance klik halaman berikutnya.


Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru.

Khalawi menyebutkan aturan tersebut adalah dibebaskannya pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri. Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah.

"Tipe rumahnya mungkin yang berbeda bisa sampai tipe 72 maksimal, harganya juga tidak dibatasi. Cuma KPR-nya dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp 250 juta KPR-nya," ungkap Khalawi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Selama ini diketahui rumah dengan KPR subsidi memiliki ukuran standar, yaitu maksimal ukuran type 36.

Nantinya menurut Khalawi, subsidi yang diberikan kepada pemohon akan dibatasi. Dia mencontohkan apabila ada golongan I membeli rumah seharga Rp 500 juta maka hanya mendapatkan subsidi Rp 300 juta.

"Jadi subsidinya sesuai dengan KPR-nya itu. Lalu untuk tenor tetap 20 tahun," tambahnya.

Untuk rumahnya sendiri Khalawi juga menyatakan bahwa pemohon bisa bebas memilih tipe rumah. Apakah rumah tapak atau vertikal.

"Bisa pilih ya. Mau vertikal atau tapak," ungkapnya.

Namun, menurutnya untuk di Jakarta akan difokuskan ke rumah vertikal. 'Tapi kalau di Jakarta pasti larinya vertikal ya," jelas Khalawi.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan bahwa pihaknya sedang mematangkan aturan mengenai pelonggaran batasan gaji tersebut.

"Kita sekarang lagi matangkan. Supaya ketika policy-nya dikeluarkan kemudian ditarik lagi, tidak seperti itu," ungkap Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Namun, Eko menilai memang permintaan perumahan dari kalangan masyarakat bergaji Rp 4 juta ke atas dan belum bisa untuk menyicil rumah itu masih banyak. Kalangan-kalangan tersebut lah yang menurutnya akan difasilitasi.

"Selama ini kan permintaan orang banyak yang di atas Rp 4 juta. Ada orang yang (penghasilannya) naik di atas Rp 4 juta kemudian tidak eligible lagi atas bantuan pemerintah, itu yang mau ditangani," ungkap Eko.

Menurutnya dengan menambahkan batas penghasilan maksimal dapat mengakomodir kebutuhan perumahan banyak pihak.

"Itu kan batas maksimum penghasilan, jadi batas maksimumnya saja yang dinaikkan. Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan," ungkap Eko.

Hide Ads