Ratifikasi Perdagangan Bebas RI-Australia Makan Waktu 3 Bulan

Ratifikasi Perdagangan Bebas RI-Australia Makan Waktu 3 Bulan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2019 20:11 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta - Indonesia dan Australia baru saja menandatangani nota kesepahaman perdagangan bebas IA-CEPA. Hanya saja, proses aktif diberlakukannya kesepakatan atau ratifikasi memakan waktu tiga bulan lamanya.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurut dia proses ekspor-impor dengan tarif yang bebas belum bisa dilakukan saat ini karena menunggu proses ratifikasi.

"Ya, ini kan perjanjian saja belum diratifikasi. Ini kan makan waktu tiga bulan," ungkap dia usai menandatangani MoU dengan Kemensos di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Airlangga juga mengaku telah menyiapkan industri untuk mendorong ekspor pada komponen serta mobil listrik ke Australia. Sebab, kesempatan ini dinilai jarang ditemui.

"Iya kita sudah mempersiapkan (ekspor ke Australia). Ada beberapa industri yang sudah siap 2020-2025 dan dalam dokumen CEPA itu persiapannya bagi Indonesia lebih rendah dibandingkan yang lain. Jadi ini kesempatan aja," ungkap dia.

Sementara itu, dari perjanjian tersebut sebanyak 6.474 barang dari Indonesia ke Australia akan dibebaskan biaya pos tarifnya. Sebelumnya, barang tersebut dikenakan tarif sebesar 5%.



Ratifikasi Perdagangan Bebas RI-Australia Makan Waktu 3 Bulan
(fdl/fdl)

Hide Ads