Sri Mulyani dalam rapat hari ini juga ditemani Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan pejabat Kemenkeu dan Kemenperin lainnya.
"Akan ada perubahan untuk PPnBM ini," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu kemudian menerangkan perubahan-perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bemotor. Ada beberapa hal akan diubah.
Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan. Sebelumnya khusus mobil jenisnya dibedakan antara sedan dan non sedan.
"Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan seperti itu," ujarnya.
Selain itu nantinya semakin tinggi kapasitas cc dalam kendaraan maka pajaknya akan semakin tinggi. Lalu jika semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajaknya juga.