"Sudah (dapat rekomendasi)," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak di DPR RI, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Adapun rekomendasi ekspor PTFI sebanyak 198.282 wet ton. Rekomendasi ini berlaku sampai Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, rekomendasi menimbang jumlah cadangan, progres pembangunan smelter, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Di antara tiga itu menjadi perjuangan, kemudian mana yang terkecil itu yang dikasih," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk izin ekspor sendiri akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau izin ekspornya itu dari Daglu Kemendag, sementara kalau dari Kementerian ESDM itu hanya memberikan rekomendasi izin ekspor saja," tutupnya. (ara/ara)