Dalam surat itu disebutkan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemda belum dapat dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangannya yakni, masing-masing Pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masing-masing Pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional. Karenanya, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah yang menyelenggarakan seleksi tersebut untuk menyampaikan usulan yang dimaksud paling lambat 11 Maret 2019.
Tapi apa kabarnya sekarang?
Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 12 Maret 2019 kemarin baru 81% daerah yang telah menyampaikan usulan yang diminta tersebut. Karenanya, hasil seleksi pegawai setara PNS hingga saat ini masih belum diumumkan.
"Baru 81% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yang disesuaikan dengan kemampuan APBD," ungkap BKN dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).
Artinya, pengumuman hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah seluruh Pemda sudah memberikan usulan yang diminta tersebut.
"Untuk itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian belum bisa dilakukan," sambung BKN.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan usulan dari Pemda diperlukan untuk memastikan kesanggupan APBD daerah membayar gaji PPPK yang akan lebih tinggi dibandingkan honorer. Pasalnya, gaji PPPK sama seperti PNS.
Kesanggupan APBD membayar gaji PPPK disesuaikan dengan peserta yang nantinya diloloskan.
"Kami tidak ingin katakanlah ada 100 lolos tiba-tiba cuma punya dana buat 75 ternyata, milihnya gimana. Jadi semata-mata untuk memastikan," tutur Ridwan.
"Jadi pemerintah ingin benar-benar memastikan ketersediaan anggaran di APBD untuk menggaji PPPK yang dari K2 ini," tambah Ridwan.
Tonton juga video April, Jokowi Naikan Gaji PNS Plus Rapel: