Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Leli Listianawati menjelaskan saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan ratusan lembaga keuangan untuk proses pertukaran informasi.
"Ada 6.378 lembaga keuangan yang terdaftar yang kami minta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bisa lebih banyak," kata Leli di Kantor Pusat DItjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tanpa Pajak Negara Ambruk? |
Dia menjelaskan terkait pertukaran ini DJP memiliki kewenangan untuk menerima informasi secara otomatis terkait perpajakan. Indonesia merupakan salah satu negara yang berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak ini.
Saat ini ada 150 negara yang berkomitmen menawarkan secara otomatis data pajak dengan negara lain. Indonesia memulai pertukaran ini sejak 2018 dan tahun ini bertambah 8 negara dan diproyeksi jumlah negara akan terus bertambah hingga 2020.
"Karena negara-negara yang belum berkomitmen akan selalu di-push untuk ikut bergabung, bahkan oleh negara tetangganya," jelas dia.
Sebelumnya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).
Pertama, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.
Kemudian, mengikuti perjanjian internasional dan sistem informasi dan teknologi (IT). Serta syarat yang lainnya mampu menjaga tata kelola dan kerahasiaan.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk ambil bagian dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak. (kil/ara)