Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melapor SPT pajak secara langsung memakan waktu yang berbeda-beda di setiap lokasinya. Hal itu tergantung tingkat keramaian wajib pajaknya.
Ia mengungkapkan, bila kantor pajak tersebut ramai maka waktu pelaporan bisa memakan waktu hingga satu hari penuh. Sedangkan kalau kondisi kantor sepi maka pelaporan bisa memakan waktu paling cepat 10 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prastowo menjelaskan dengan melaporkan secara manual, wajib pajak bisa mendapatkan infromasi yang lebih jelas. Bahkan, dipastikan tidak akan ada masalah di kemudian hari.
"Real time kan kalau langsung jadi mesti antre. Psikologis orang suka manual kan karena suka tanya-tanya, ada loket pastikan sudah benar atau belum. Kalau nggak kan bisa ada masalah di kemudian hari," terang dia.
Sementara itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPTnya baik melalui online maupun manual atau langsung. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir segala risiko.
"Ya harus segera melapor. Kalau cepat kan risiko bisa semakin sedikit kalau ada masalah gimana," tutup dia. (dna/dna)