Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo SPT memiliki fungsi untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang mesti dibayar. Sehingga bila wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain mesti melaporkan.
Sebab, bila tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi sumber masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan harta warisan yang diterima bila tak dilaporkan akan dihitung sebagai penghasilan yang mesti dibayarkan pajaknya. Padahal, warisan tak masuk ke dalam objek pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Pras ini juga menjelaskan melaporkan SPT juga akan menghindari wajib pajak dari pemeriksaan audit. Dengan begitu, risiko masalah di kemudian hari akan berkurang.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapat persetujuan pinjaman dari bank dengan mudah. Pasalnya, melaporkan SPT merupakan bukti keuangan yang baik.
"Melaporkan SPT bisa memberikan manfaat dalam beberapa hal berkaitan dengan operasional bisnisnya dan tentu dapat menstabilkan perekonomian dalam negeri karena pajak bisa menjadi alat stabilitas ekonomi untuk berbagai kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian negara," tutup dia.
Sebagai informasi, pemerintah membatasi waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret mendatang. Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan denda. (dna/dna)