Ingat, Lapor SPT Tak Dipungut Biaya!

Ingat, Lapor SPT Tak Dipungut Biaya!

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2019 18:08 WIB
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Wajib pajak mesti melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum tanggal 31 Maret nanti. Tapi, tak perlu khawatir karena lapor SPT nggak dipungut biaya alias gratis kok.

"Nggak ada biaya kok, gratis," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan biaya yang mesti dikeluarkan wajib pajak saat melapor SPT hanya berkaitan dengan operasional pribadi. Misalnya bila wajib pajak melapor langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pria yang akrab disapa Pras mencontohkan biaya operasional pribadi yang dimaksud, seperti transportasi hingga fotocopy data lampiran dokumen pajak.

"Cuma ya pemborosannya di waktu dan di transportasi dan lampiran fisik itu kan perlu fotocopy nyerahin data pajaknya," terangnya.


Sementara itu, ia mengimbau agar para wajib pajak segera melaporkan SPT-nya. Pasalnya, hal itu bisa mengurangi risiko terjadinya kesalahan yang bisa merugikan.

"Sebaiknya segera lapor di awal. Misalnya lapor di tanggal 31 Maret terus ada yang salah kan mesti lengkapi dulu itu kalau lewat 1 April rugi dong," tutup dia. (dna/dna)

Hide Ads