Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini wajib pajak yang melapor via online per hari mencapai 400 ribu orang. Walaupun begitu, server tidak mengalami gangguan.
Maka dari itu, pihaknya menjamin ke depan server pajak tidak akan mengalami gangguan meskipun laporan SPT yang masuk mencapai 800 ribu per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah pernah melapor SPT via online tak bisa lagi melapor manual ke kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu dilakukan guna meningkatkan penggunaan medium online.
"Kalau sudah e-filling untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu kita dorong supaya era digital," pungkasnya.
Adapun laporan SPT jatuh tempo pada 31 Maret mendatang. Wajib pajak pun diimbau segera melapor SPT sesegera mungkin.