Server Pajak untuk Lapor SPT Diklaim Bebas Lemot

Server Pajak untuk Lapor SPT Diklaim Bebas Lemot

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 12:14 WIB
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklaim server laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan lancar. Dengan begitu, masyarakat bisa melapor melalui online atau e-filling.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini wajib pajak yang melapor via online per hari mencapai 400 ribu orang. Walaupun begitu, server tidak mengalami gangguan.

Maka dari itu, pihaknya menjamin ke depan server pajak tidak akan mengalami gangguan meskipun laporan SPT yang masuk mencapai 800 ribu per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Server kami lancar sekali. E-filling tak perlu khawatir, kami menjaga benar-benar kapasitas meskipun 400 ribu masuk per hari, 700-800 SPT juga ok saja," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).



Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah pernah melapor SPT via online tak bisa lagi melapor manual ke kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu dilakukan guna meningkatkan penggunaan medium online.

"Kalau sudah e-filling untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu kita dorong supaya era digital," pungkasnya.

Adapun laporan SPT jatuh tempo pada 31 Maret mendatang. Wajib pajak pun diimbau segera melapor SPT sesegera mungkin.

(eds/eds)

Hide Ads