Untuk aplikator misalnya, dalam peraturan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan soal kewajiban penyediaan shelter atau tempat 'ngetem'. Kemudian, untuk driver juga mesti menggunakan sepatu atau tidak boleh pakai sandal.
Lalu, apa sanksinya jika pihak-pihak yang terlibat pada transportasi online ini melanggar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak ada sanksi, sifatnya regulasi ini hanya mengatur lebih kepada perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang, kalau ada pelanggaran yang ditindak pelangaran lalu lintasnya," katanya kepada detikFinance, Kamis (21/3/2019).
Dia menambahkan, aturan ini lebih kepada norma saat berkendara.
"Ya ini lebih kepada mengatur norma saja bukan tentang sanksi kecuali pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Berkaitan dengan shelter, pihak Go-Jek menyatakan telah memiliki shelter di tempat-tempat keramaian. Dengan begitu, driver dan konsumen menjadi mudah bertemu.
"Di tempat-tempat keramaian, Gojek telah memiliki shelter dan pick up points untuk memudahkan mitra pengemudi kami bertemu dengan pelanggan," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say.
"Kami berharap dengan diundangkannya Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini, pelaksanaan aspek keteraturan ini menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan dengan difasilitasi oleh pemerintah-dapat bekerja sama dan mendukung pelaksanaan aspek keteraturan tersebut," imbuhnya.