"Jadi, kita akan lakukan hal lain apa yang bisa dilakukan. Tapi tolong jangan ditanya apa itu, biarkan saja dulu," kata Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Sebagai informasi, negara-negara Uni Eropa tengah menyusun kebijakan mengenai kebijakan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/ RED II). Kebijakan tersebut, jika nanti disahkan, bisa merugikan Indonesia dalam hal ekspor produk CPO ke Uni Eropa. RED II ini menyuarakan bahwa Uni Eropa menargetkan pemakaian energi terbarukan di UE mencapai 32% pada 2030.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Dirjen Pajak ini menceritakan, perlakuan diskriminatif Uni Eropa terhadap produk sawit nasional karena menganggap penanaman sawit dapat menyebabkan penggundulan hutan alias deforestasi.
Padahal, kata Darmin, kondisi deforestasi di negara-negara Uni Eropa sudah terjadi lebih dulu sejak ratusan tahun yang lalu. Bahkan, pemanfaatan lahan untuk minyak biji bunga matahari lebih besar dibandingkan kelapa sawit untuk volume produksi yang sama.
"Nah, ya kita cari lagi cara lain. Memangnya kita diam saja," ujar Darmin.
Tonton juga video Indonesia Sepakat Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa: