Tarif Baru Ojol Tak Langsung Berlaku Setelah Diumumkan

Tarif Baru Ojol Tak Langsung Berlaku Setelah Diumumkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 24 Mar 2019 19:24 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif ojek online (ojol) yang baru tidak langsung berlaku. Tarif yang baru untuk ojol sendiri akan diumumkan pada Senin ini (25/3/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, butuh waktu beberapa minggu bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem dengan adanya tarif baru itu.

"Tidak langsung dilakukan karena harus ada harus penyesuaian aplikasi juga penyesuaian di lapangan, jadi mungkin butuh waktu beberapa minggu pemberlakuan," katanya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Minggu (25/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi mengatakan, tarif tersebut memuat biaya untuk 4 kilometer (km) pertama, biaya per km, dan lain-lain.

"Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin, ada biaya flag off yang 4 km, kemudian ada biaya per km," ujarnya.



Budi menyebut, biaya untuk 4 km pertama sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Untuk angka pastinya akan disampaikan besok. Begitu juga untuk tarif per km.

"Besok, Senin. Besok saya umumkan," ujarnya. (zlf/zlf)

Hide Ads