Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, butuh waktu beberapa minggu bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem dengan adanya tarif baru itu.
"Tidak langsung dilakukan karena harus ada harus penyesuaian aplikasi juga penyesuaian di lapangan, jadi mungkin butuh waktu beberapa minggu pemberlakuan," katanya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Minggu (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, tarif tersebut memuat biaya untuk 4 kilometer (km) pertama, biaya per km, dan lain-lain.
"Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin, ada biaya flag off yang 4 km, kemudian ada biaya per km," ujarnya.
Budi menyebut, biaya untuk 4 km pertama sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Untuk angka pastinya akan disampaikan besok. Begitu juga untuk tarif per km.
"Besok, Senin. Besok saya umumkan," ujarnya. (zlf/zlf)