Artinya, berapapun jarak yang ditempuh selama di bawah 5 km konsumen membayar Rp 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, jarak untuk tarif awal menjadi 4 km dengan tarif kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Flag off kemarin antara, jadi tidak kita tentukan misalnya 4 km, kalau sekarang 4 km, katakan Rp 5.000. Nanti di dalam aturan yang kita buat itu Rp 7.000-Rp 10.000, mungkin ya, tapi besok pastinya," katanya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Minggu (24/3/2019).
"(Flag fall turun?) Iya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk tarif per kilometernya (km), Budi belum berkenan untuk menyebutkan, termasuk kisaran besarannya. Budi akan mengumumkannya besok.
Yang pasti, kata Budi, pemerintah menimbang usulan pengemudi, aplikator, serta kepentingan konsumen. "Besok aja deh," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan 4 km diharapkan akan menjaga pendapatan pengemudi serta aplikator.
"Saya kan melihat kepentingan, karena jarak pendek semakin banyak, kemudian jarak pendek itu katakan 4 km, kalau dikenakan harga sekian terlampau rendah, kasian pengemudi cuma dapat berapa. Kita sesuaikan harapan pengemudi dan juga aplikator," paparnya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Minggu (24/3/2019). (zlf/zlf)