Dana Kecamatan Diklaim bisa Memperlancar Program Dana Desa

Dana Kecamatan Diklaim bisa Memperlancar Program Dana Desa

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 25 Mar 2019 16:10 WIB
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo/Foto: Dok Kemendes
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menggulirkan wacana dana kecamatan. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dana kecamatan akan berdampak baik bagi pelaksanaan program dana desa.

"Saya rasa lebih untuk membuat fungsi pengawasan, supervisi dan pembinaan dari kecamatan kepada desa-desa menjadi lebih efektif," kata Eko saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Eko mengungkapkan, setiap dana desa yang mengucur ke daerah harus ada pelaporan kegiatannya. Dari laporan tersebut, biasanya dilakukan oleh aparat kecamatan untuk diteruskan kepada pimpinan pejabat di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala desa kan report-nya ke Bupati melalui camat," ujar dia.


Oleh karena itu, usulan adanya dana kecamatan bisa memberikan dampak positif bagi pelaksanaan program pemerintahan di daerah.

"Agar fungsi camat lebih efektif, kalau efektif sudah cukup. Sesuai dengan tupoksinya," ungkap dia.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dana kecamatan sebesar Rp 721 miliar. Masing-masing kecamatan akan mendapatkan dana Rp 100 juta. Berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 terdapat 7.201 kecamatan di Indonesia.

Digodok Kemenkeu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas memprioritaskan kajian dana kecamatan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan prioritas yang dimaksud karena dana kecamatan sebagai amanat UU.

"Kemenkeu dan Bappenas telah memprioritaskan kajian tersebut karena semata menjalankan perintah UU pemda," kata Bahtiar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Bahtiar menyebutkan, dana kecamatan ini juga meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Ini sungguh-sungguh kebijakan yang sangat positif ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan yang bekerja di level kecamatan seluruh Indonesia," ujar dia.


Dana kecamatan diusulkan sebesar Rp 721 miliar. Di mana, masing-masing kecamatan akan mendapatkan dana Rp 100 juta. Berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 terdapat 7.201 kecamatan di Indonesia.

Bahtiar mengungkapkan, harapan dengan dana kecamatan ini bisa meningkatkan pelayanan masyarakat berkaitan dengan urusan pemerintahan umum, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kelurahan semakin baik dan efektif.

"Karena sejatinya merekalah aparat selalu jadi sepanjang waktu di tengah-tengah masyarakat," ungkap dia.


Dana Kecamatan Diklaim bisa Memperlancar Program Dana Desa
(hek/hns)

Hide Ads