"Monopoli atau duopoli itu tidak melanggar, itu struktur pasar," ungkap Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih di kantornya, Senin (25/3/2019).
Guntur mengatakan, untuk menyebut perusahaan kartel butuh sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti. Guntur menyebut, kedua perusahaan tersebut saat ini dominan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula itu bukan duopoli, masih banyak maskapai yang ada, cuma posisinya kan memang jadi dominan. Memang pelaku usaha kalau terkonsentrasi maka efektifitas mereka melakukan kartel itu dominan, karena tidak ada pihak lain yang ingkar," ungkap Guntur.
Meski begitu, lagi-lagi Guntur menegaskan bahwa hal itu harus dibuktikan dengan serangkaian proses hukum dan penyelidikan.
"Dalam konteks industri penerbangan Indonesia memang dua kubu ini sangat besar, tapi itu hanya konsep teoritis. Soal bener tidaknya pelanggaran UU 559 (persaingan tidak sehat), itu ditunjukkan dengan serangkaian proses penegakkan hukum lewat KPPU," ungkap Guntur.
Pihak KPPU sendiri hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia. Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.