Jakarta -
Setelah pemerintah mengalokasikan dana desa dan dana kurahan, kini pemerintah pun tengah menyiapkan dana kecamatan.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dana kecamatan nantinya akan melengkapi pelaksanaan program dana desa.
Kemendagri telah mengusulkan dana kecamatan kepada Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan? Simak sepengkapnya di sini:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dana kelurahan sebesar Rp 721 miliar. Dana tersebut nantinya akan disebar ke 7.201 kecamatan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dari total anggaran yang diusulkan masing-masing kelurahan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 100 juta.
"Usulannya Rp 100 juta per kecamatan, jumlah kecamatan 7.201 sesuai Permendagri 137 tahun 2017," kata Bahtiar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Bahtiar menjelaskan dana kecamatan nantinya akan digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan dana desa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap dana kecamatan bisa direalisasikan pada tahun ini. Cara merealisasikannya hal tersebut lewat APBN-Perubahan (APBN-P).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya mengusulkan anggaran kecamatan sebesar Rp 721 miliar dan masing-masing kecamatan Rp 100 juta.
"Ya betul, kalau memungkinkan APBN perubahan tahun 2019 atau APBN tahun 2020," kata Bahtiar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).
APBN-P adalah perubahan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah dan akan dibahas kembali bersama dewan perwakilan rakyat (DPR) karena berubahnya struktur awal APBN setelah adanya perkembangan selama pelaksanaannya.
Khusus dana kecamatan sendiri, pada APBN 2019 tidak terdapat alokasi anggarannya. Sehingga, jika ingin direalisasikan tahun ini maka harus lewat APBN-P.
Bahtiar menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 terdapat 7.201 kecamatan di Indonesia. Dana kecamatan ini nantinya akan digunakan untuk pembinaan, pengawasan pemerintahan level kecamatan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai dana kecamatan. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan kajian dilakukan secara menyeluruh terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab di level kecamatan.
"Sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) bahwa kami saat ini mengkaji secara menyeluruh," kata Astera saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kajian yang dilakukan pihak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kata Astera agar pengalokasian anggara dapat digunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran.
"Kami akan bekerja sama dengan Kemendagri untuk melihat hal ini secara lebih komprehensif," ujar dia.
Astera menambahkan belum bisa menjelaskan rinci proses kajian tersebut sudah sampai pada tahap mana.
Halaman Selanjutnya
Halaman