"Dengan kerja sama ini akan mendapatkan joint data, analisa, audit, pemeriksaan," kata Sri Mulyani di Kantor DJP Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Sri Mulyani menuturkan, dalam kerja sama itu, ia juga meminta 3 institusi untuk saling belajar dan membuat inovasi. Kemudian, dia juga ingin 3 institusi tersebut membuat pelayanan semakin mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan negara sendiri terbagi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini, dua institusi di bawahnya yakni DJP dan DJBC telah melakukan kerja sama dengan baik. Sehingga, penerimaan negara dari perpajakan semakin meningkat.
Tidak hanya dari sisi penerimaan, kerja sama dua institusi itu juga membuat pelayanan kepada wajib pajak menjadi semakin baik.
"Bagi wajib pajak juga mendapatkan dampak positif karena tidak harus berhubungan dengan dua institusi secara berbeda-beda," ujarnya.
Dia mengatakan, DJA sendiri berwenang dalam mengumpulkan PNBP. Adanya kerja sama 3 institusi ini diharapkan penerimaan negara akan semakin baik.
"Dengan DJA, karena DKA itu memiliki kewenangan pengumpulan penerimaan bukan pajak, maka dengan UU PNBP yang baru kita melihat potensi di sektor pertambangan, perikanan maupun dari sisi perkebunan memiliki sumber PNBP. Namun datanya selama ini tidak terintegrasi dengan sisi pajak, bea cukainya," tutupnya.