Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sudah Mau Habis

Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sudah Mau Habis

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2019 14:50 WIB
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Seluruh kantor pajak akan melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) hingga besok, Sabtu 30 Maret 2019. Sementara pelaporan SPT pada Minggu 31 Maret hanya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret. Namun, karena batas akhir pelaporan jatuh pada hari Minggu, maka Ditjen Pajak memutuskan untuk membuka layanan di hari Sabtunya.

Pelaporan SPT sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak awal 2019. Namun berdasarkan catatan detikFinance pada 27 Maret, seperti disampaikan Ditjen Pajak, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 9,3 juta. Sementara, jumlah WP yang wajib lapor sebanyak 18,3 juta, artinya jumlah yang melapor baru sekitar separuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP menargetkan jumlah WP yang lapor SPT tahun ini 85%.

"Yang wajib lapor SPT 18,3 juta, kami targetnya 85% lah, walaupun tahun lalu 71%. Sampai hari ini (27/3) 9,3 juta tadi pagi," katanya di Kantor DJP Jakarta, Rabu (27/3/2019).

WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta terdiri dari 2,5 juta WP badan, dan sisanya adalah WP orang pribadi.


Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sudah Mau HabisFoto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
(ang/ang)

Hide Ads