Jakarta -
Beberapa waktu yang lalu perusahaan sewa sepeda listrik berbasis aplikasi, Migo, menuai polemik. Masalah utamanya adalah tidak jelasnya izin dan klasifikasi Migo sebagai kendaraan, bahkan beberapa instansi sempat melarang Migo beroperasi.
Setelah diterpa isu tersebut, bagaimana kabar Migo sekarang? Apakah Migo masih terus beroperasi?
Manajer Operasi Migo Jakarta, Sukamdani mengatakan bahwa memang Migo masih terus beroperasi hingga kini. Namun, kini penyewa Migo memiliki batasan dalam memacu sepeda motor mini itu di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terus operasi kok, kita memang tidak ada surat resmi penutupan atau penyetopan. Cuma kita lebih ditertibkan aja sih," ungkap Sukamdani waktu dihubungi
detikFinance, Senin (1/4/2019).
Mau tahu informasi selengkapnya, simak berita yang dihimpun
detikFinance, klik halaman berikutnya.
Migo mengakui bahwa penyewa alias pengorder sepeda listrik mini mereka berkurang usai diterpa isu izin yang belum jelas.
Sukamdani mengakui memang terjadi penurunan order setelah Migo menjadi polemik karena izin operasinya. Terlebih lagi kini motor listrik itu lebih ditertibkan dan dibatasi operasinya.
"Dampak ke order sih ada ya namanya kan dibatasi ya. Ya meskipun berkurang, kerugiannya sih tidak terlalu signifikan, penurunan sekitar 5%," ungkap Sukamdani.
Meskipun dibatasi, Sukamdani optimis Migo tidak akan lenyap di masyarakat. Menurutnya pihaknya pun sudah kooperatif mengikuti arahan pemerintahan.
"Kita tetap optimis Migo bisa eksis di masyarakat. Kita juga sudah kooperatif dan menjalankan segala macam uji yang diminta," ungkap Sukamdani.
Terlebih lagi respon hingga kini menurut Sukamdani respon masyarakat masih positif terhadap kehadiran Migo. "Masyarakat juga influence-nya positif ke kita," ungkapnya.
Menurutnya, kini Migo dilarang beroperasi di jalan-jalan raya protokol. Migo hanya bisa dipacu di beberapa jalur kecil saja.
"Kayak jalan-jalan mana aja yang masih bisa dilalui dan dilarang dilalui. Migo sekarang tidak diperkenankan di jalur protokol hanya bisa di jalur lambat, jalur sepeda, dan jalur lingkungan saja," ungkap Sukamdani.
Pihak perusahaan penyewa sepeda listrik berbasis aplikasi, Migo meminta pemerintah untuk bergerak cepat dalam menggodok regulasi mengenai sepeda motor listrik.
Menurut Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani, motor listrik merupakan kendaraan baru di Indonesia. Untuk itu harus ada regulasinya, karena hingga kini belum ada aturan mengenai sepeda motor listrik.
Sukamdani pun mengatakan bahwa sepeda motor listrik bisa saja menjadi booming seperti ojek online. Dia menilai ke depannya akan banyak perusahaan serupa Migo yang bisa menjamur di masyarakat.
"Migo ini hanya membuka gerbang nanti itu pasti ada followers-nya gitu. Jadi memang haruslah pemerintah mempercepat membuat regulasinya," ungkap Sukamdani.
Sukamdani menilai sepeda motor listrik memang harus dipercepat pembuatan regulasinya. Dia menilai jangan seperti aturan ojek online, yang justru telat diperhatikan, yang sudah menjamur di masyarakat baru diatur.
"Jangan sampai telat kayak ojek online. Sudah booming di masyarakat tapi aturannya baru diperhatikan," ungkap Sukamdani.
Pemerintah sendiri menurut informasi dari Sukamdani, tengah menggodok aturan untuk sepeda motor listrik. Kabarnya tengah tahun ini bisa selesai pembuatannya dan bisa diterbitkan.
"Info terakhir sih tengah tahun ini akan dibuat oleh Kemenperin (Kementerian Perindustrian) untuk sepeda motor listrik, karena memang kan di Indonesia belum ada aturannya," kata Sukamdani.
Untuk uji tipe Migo sendiri menurut Sukamdani masih terus dilakukan, kini Migo masih memproses administrasi untuk uji tipe di Kemenperin.
"Kita memang masih di tahap Kemenperin sedang mau urus ke proses uji tipe, kami sedang urus segala macem administratif karena kan harus dipenuhi," sebut Sukamdani.
Izin kendaraan Migo dipermasalahkan karena belum ada kejelasan klasifikasi mengenai jenis kendaraan yang digunakan, apakah Migo berjenis motor atau sepeda. Alhasil, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta sepeda listrik Migo melakukan uji tipe kendaraan.
Kalau menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketentuan operasional sepeda listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sepeda motor listrik maksimal memiliki kecepatan 25 km/jam, sedangkan Migo kalau mau disebut sepeda motor listrik tidak bisa karena kecepatan maksimalnya mencapai 45 km/jam.
"Jadi kendaraan sepeda listrik itu ada batasan kecepatannya. Ketentuannya diatur dalam Pasal 12 ayat (3) PP No 55 Tahun 2012. Migo kecepatannya mencapai 45 km/Jam, maka dia harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu dari Kemenhub, kalau DKI Jakarta dari Dishub," kata Nasir dikutip dari detikcom, Senin (1/4/2019).
Pasal 12 ayat (3) PP No 55 Tahun 2012 sendiri berbunyi sebagai berikut :
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar."
Namun jauh sebelum melakukan uji tipe kendaraan, jalan panjang harus dilalui Migo, mereka mesti mengantongi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
NIK yang sudah didapatkan Kemenperin, nantinya dibutuhkan agar kendaraan bisa dilakukan uji tipe oleh Kemenhub. Setelahnya kendaraan akan terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Halaman Selanjutnya
Halaman