Menurut dia hal ini hanya seperti melindungi maskapai penerbangan. Menurut dia, batas bawah 35% itu kan jadi kontradiktif dengan apa yang diresahkan masyarakat, sekarang harga dinilai terlalu tinggi.
"Jadi kenaikan batas harga bawah dilakukan seperti melindungi produsen dalam hal ini maskapai," kata Nailul saat dihubungi detikFinance, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya memang produsen (maskapai) perlu dilindungi? produsen mana?," ujar dia.
Nailul menjelaskan, dengan kebijakan ini, kekuatan mengatur harga dan kuantitas sangat besar. Padahal pemerintah tidak perlu repot membantu maskapai karena mereka sudah punya keuntungan dari terkonsentrasinya pasar ke mereka.
"Harga tiket pun saya yakini tidak akan banyak berubah, hanya akan ada promo-promo penerbangan hanya untuk menunjukkan maskapai sudah memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan tiket murah. Selebihnya akan kembali ke harga yang mahal saat ini," jelas dia.
Pemerintah menuangkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan tata cara penghitungan tarif dan besar batasan tarif ada di Kepmen 72.
Dari aturan Kementerian Perhubungan, batas bawah harga tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya jika tarif batas atasnya Rp 1 juta, maka tarif batas bawahnya di kisaran Rp 350 ribu.
Regulasi ini disebut untuk mempertimbangkan maskapai dalam mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.
Tonton juga video Harga Avtur Tinggi, Jokowi Minta Dihitung Ulang: