Saat ini saja, OJK mencatat rasio kredit bermasalah pada bisnis pinjam online sudah menyentuh angka 3%. Padahal, rata-rata NPL perbankan tercatat sebesar 2,59%.
"Risikonya memang besar. Potensi NPL-nya masih besar," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK sendiri kata Wimboh, tak tinggal diam melihat kondisi tersebut. OJK secara berkala melakukan pengawasan agar layanan keuangan yang ada di Indonesia tidak sampai mengakibatkan kerugian bagi masyarakat penerima pinjaman maupun investor yang menyuntikkan modalnya ke perusahaan pinjam online.
"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini risiko providernya, kalau terjadi NPL itu adalah risiko investornya," sebut dia.
OJK sendiri, lanjut Wimboh, telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan fintech. Tujuannya adalah menjaga kepentingan masyarakat yang terlibat sebagai pengguna jasa keuangan, termasuk fintech.
"OJK juga berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan masyarakat agar masyarakat tidak merasa dirugikan dengan praktik-praktik jasa keuangan yang ada," tandasnya.
Tonton juga video Perkuat Industri Keuangan, OJK Gandeng Kemendagri Hingga MK: