Lewat surat edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN, Syafruddin menegaskan ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Sementara, bila aparatur yang menyalonkan diri sebagai caleg namun tidak mengundurkan diri, akan diberi sanksi pemberhentian tidak hormat alias pemecatan terhitung 21 hari kerja setelah terbukti yang bersangkutan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, pemberhentian ini bukan mengacu pada kewajiban mengajukan surat pengunduran diri apabila ASN menjadi anggota/pengurus partai politik atau pun caleg, melainkan pemberhentian ini adalah larangan keras bagi ASN untuk menjadi anggota/pengurus partai politik.
Bagi aparatur negara yang menjadi anggota/pengurus partai politik lalu mengajukan surat pengunduran diri, usul pemberhentiannya akan diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan.
"Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima," jelasnya.
Selain itu, bagi calon anggota legislatif yang telah lolos seleksi calon pegawai ASN atau CPNS, maka dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan kelulusannya akan dibatalkan.