Duh, Kerugian Gara-gara Investasi Bodong Tembus Rp 88 Triliun

Duh, Kerugian Gara-gara Investasi Bodong Tembus Rp 88 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2019 12:45 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing/Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Investasi ilegal atau investasi bodong masih marak terjadi. Investasi ini biasanya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang besar namun dalam waktu yang cepat.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan kerugian akibat investasi bodong terus meningkat setiap tahunnya. Dalam 10 tahun terakhir kerugian mencapai Rp 88 triliun.

"Perlu diedukasi masyarakat ini biar tahu, kerugian investasi ilegal ini Rp 88 triliun dalam waktu 10 tahun terakhir," kata Tongam dalam sosialisasi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mencontohkan bahkan kasus Koperasi Pandawa di Depok, Jawa Barat menelan kerugian uang masyarakat hingga Rp 3,8 triliun. Menurut Tongam hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang menginginkan keuntungan cepat sehingga mudah tergiur dengan tawaran investasi ilegal ini.

"Banyak yang serakah, tidak mensyukuri yang ada, yang diharapkan keuntungan besar dalam waktu yang cepat," jelas dia.

Oleh karena itu pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait penipuan-penipuan mengenai investasi, termasuk financial technology (Fintech) bodong. Padahal, kata dia, sejatinya investasi diharapkan mampu memutar roda perekonomian, bukan malah merugikan.


Ke depan, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga akan mengencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terkait penipuan-penipuan terkait investasi.

"Kita edukasi ke masyarakat waspadalah kalau ada penawaran-penawaran ini," katanya.



Tonton juga video Tergiur Untung Besar, Banyak Warga Babel Tertipu Bitcoin:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Hide Ads