Tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Kami sudah menetapkan tarif, dari badan usaha sudah mengoperasikan, tapi belum menarifkan kepada masyarakat sebagai bagian sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit di kantornya, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran, wilayah tersebut belum punya pengalaman mengoperasikan jalan tol.
"Pengalaman dari Sumatera Selatan, di mana memang Sumatera belum ada pengalaman mereka memanfaatkan jalan tol sehingga kita meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi lebih lama," ungkapnya.
Berikut tarif tol dari Bakauheni ke Terbanggi Besar dari ujung ke ujung:
- Golongan I Rp 112.500
- Golongan II Rp 168.500
- Golongan III Rp 168.500
- Golongan IV Rp 224.500
- Golongan V Rp 224.500.
Tonton juga video Jokowi Targetkan Tol Manado-Bitung Beroperasi Oktober:
(fdl/fdl)