Setidaknya, Suhendra menyebutkan bahwa tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jakarta-Cikampek (Japek) yang telah habis masa konsesinya. Menurutnya, tarif pada dua jalan tol tersebut sudah layak digratiskan.
Benarkah tol Jagorawi dan Japek sudah habis masa konsesinya sehingga bisa digratiskan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tol Jagorawi sendiri masih memiliki masa konsesi hingga 2044. Konsesi itu dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mendapat jatah konsesi hingga 40 tahun dimulai dari tahun 2005.
Selain itu, pihak Jasa Marga pun memegang hak konsesi pada tol Japek. Masa konsesinya pun sama, selama 40 tahun yang dimulai sejak tahun 2005 dan berakhir pada 2044.
Konsesi sendiri merupakan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam membuat dan mengoperasikan jalan tol. Nantinya apabila masa konsesi habis, jalan tol akan dimiliki penuh oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono menyebutkan bahwa nantinya jalan tol yang masa konsesinya habis bisa digratiskan. Hal tersebut karena dengan habisnya konsesi BUJT maka tol menjadi kepemilikan pemerintah.
"Setelah masa konsesi habis, maka kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah. Dengan demikian, masalah menggratiskan ataupun tidak ada di domain pemerintah," kata Kris kepada detikFinance.
Kris juga mengatakan apabila nantinya tol yang konsensinya habis akan digratiskan maka biaya operasional akan dibebankan kepada pemerintah.
"Karena kepemilikannya kembali ke pemerintah," tambahnya.