'Kartu Sakti' MRT Belum Dijual

'Kartu Sakti' MRT Belum Dijual

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 07 Apr 2019 12:40 WIB
Kartu Sakti MRT Belum Dijual
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Sudah satu minggu moda raya transportasi (MRT) beroperasi. Namun 'kartu sakti' milik transportasi umum kebanggaan warga Jakarta ini belum mendapatkan izin terbit dari Bank Indonesia (BI), sehingga kartu tak bisa dijual apalagi digunakan.

Kartu ini adalah uang elektronik yang berada di bawah naungan MRT Jakarta. Kartu multi trip yang bisa diisi ulang dan digunakan berkali-kali perjalanan menggunakan kereta MRT ini.

Kira-kira apa ya penyebabnya? Berikut berita selengkapnya:

Masih Gunakan Emoney Bank

Foto: Rengga Sancaya
Corporate Secretary MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan saat ini kartu yang bisa digunakan adalah kartu single trip MRT Jakarta dan uang elektronik milik bank yakni e-money, TapCash, Brizzi, Flazz dan Jakcard.

MRT Jakarta juga akan mengeluarkan uang elektronik jenis multi trip. Saat ini kartu yang bisa digunakan lebih dari satu kali perjalanan tersebut masih dalam proses perizinan sesuai dengan peraturan BI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik.

"Pihak MRT Jakarta senantiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran untuk memastikan kelancaran penggunaan uang elektronik dalam pembayaran tiket MRT Jakarta, agar masyarakat aman dan nyaman dalam bertransaksi." ujar Kamaluddin dalam siaran pers, Sabtu (6/4/2019).

Dia mengungkapkan MRT Jakarta juga meningkatkan layanan pembayaran kepada masyarakat dengan menyempurnakan mesin pembaca kartu pada gerbang penumpang, mesin tiket otomatis, layanan isi ulang dan penyediaan uang elektronik serta melakukan sosialisasi dan edukasi pembayaran non tunai.

"Ke depan akan dikembangkan pula pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan moda transportasi umum lainnya di wilayah Jakarta," jelas dia.

Kamaluddin mengungkapkan, kehadiran MRT Jakarta tidak hanya akan meningkatkan mobilitas masyarakat, tapi juga akan memberikan manfaat tambahan, seperti perbaikan kualitas udara dan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Tunggu Kelengkapan Dokumen

Foto: Rengga Sancaya
Dalam siaran pers MRT disebutkan saat ini proses uang elektronik tersebut sedang menunggu perizinan dari Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia.

Asisten Gubernur BI/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan pihak bank sentral sedang menunggu kelengkapan syarat yang harus dipenuhi dari MRT.

"Iya sudah diproses dan BI menunggu kelengkapan dokumen dari MRT," ujar Filianingsih kepada detikFinance, Sabtu (6/4/2019).

Dia mengungkapkan BI dan MRT terus melakukan rapat rutin untuk mendukung kelancaran implementasi MRT. "(Terbit izin) tergantung kelengkapan dari MRT," ujar dia.

Pihak MRT sendiri mengaku terus berkoordinasi dengan BI sebagai otoritas sistem pembayaran untuk kelancaran penggunaan uang elektronik dalam pembayaran tiket MRT Jakarta.

Selain itu, MRT Jakarta juga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan pembayaran kepada masyarakat dengan melakukan penyempurnaan aspek teknis seperti fungsi card reader (pembaca kartu) pada gerbang penumpang, mesin tiket otomatis, layanan isi ulang dan penyediaan uang elektronik, serta melakukan sosialisasi dan edukasi pembayaran nontunai dengan berkonsultasi dengan Perbankan dan BI.

Saat ini untuk pembayaran bisa menggunakan kartu single trip MRT Jakarta dan e-money, TapCash, Brizzi, Flazz dan Jakcard.
Halaman 2 dari 3
(kil/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads