Menurut Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim penetapan tarif batas atas maupun bawah tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kami memandang pengenaan tarif batas bawah dan tarif batas atas sangat mencederai dan melanggar hak di UU Nomor 8 Tahun 99 karena tidak memberikan insentif konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonfirm konsumen surplus," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tarif di lapangan mendekati batas atas. Artinya, kompetisi untuk menghadirkan jasa ini sulit untuk industri sehingga yang jadi korban adalah konsumen," ungkap dia.
Selain itu, ia juga menyoroti penetapan aturan tarif batas atas dan bawah juga memicu gangguan pada pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan kompetisi industri penerbangan yang tinggi membuat pertumbuhan industri melambat.
Alhasil, tak hanya masyarakat yang menjadi korban tetapi juga perekonomian secara nasional.
"Produktivitas barang dan jasa akan tertekan, margin usaha penerbangan logistik tertekan jadi kinerja perekonomian akan semakin tertekan apalagi di tengah daya beli masyarakat yang melambat," jelasnya
Maka dari itu, ia meminta agar Kementerian Perhubungan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 terkait tarif batas bawah tiket pesawat.
Tonton juga video Harga Avtur Tinggi, Jokowi Minta Dihitung Ulang: