Nantinya kedua PJSP ini bisa beroperasi di Indonesia namun harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
BI menyebut nantinya yang bisa menggunakan Alipay dan WeChat Pay adalah turis asal China saja bukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onny mencontohkan untuk transaksi cross border misalnya jika ada turis asal Singapura yang datang ke Indonesia bisa menggunakan kartu debit atau kartu kredit yang diterbitkan oleh PJSP Singapura.
"Jadi kalau dia mau belanja di Indonesia, kanal pembayarannya di Indonesia ya kartunya harus yang sudah kerja sama dengan penyelenggara di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan Alipay dan WeChat Pay saat ini sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional.
"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan saat ini bank sentral sudah memanggil pihak AliPay dan WeChat Pay untuk pembicaraan ketentuan dan sistem di Indonesia.
"Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," jelas dia.
Sebelumnya BI menyebut kerja sama itu akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.