Ekonom UI Faisal Basri mengatakan utang pemerintah seakan menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Menurutnya sangat wajar jika di Indonesia khawatir dengan kata-kata utang.
"Sejak kecil kita diajarkan untuk menjauhi utang. Seseorang akan berbahagia jika ia bebas dari segala macam utang. Kita tentu pernah mendengar nasihat bahwa hanya orang-orang yang tidak punya utang yang bisa tertawa lepas dengan riang," ujarnya saat orasi dalam Panggung Kabaret Tek Jing Tek Jing di Energy Building, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut dia, bagi seseorang yang ingin memperoleh tambahan penghasilan, sebuah keluarga muda, sebuah perusahaan yang tengah berkembang, atau suatu negara yang sedang giat membangun, utang sulit dihindari, dan sebenarnya memang tidak perlu dihindari.
"Ditinjau dari segi ekonomi, adalah lebih baik kita berutang dalam jumlah terukur untuk memanfaatkan potensi investasi yang ada daripada kita tidak berutang sama sekali sehingga potensi dan peluang investasi itu sirna. Jika investasi itu berbuah, maka kesejahteraan kita akan lebih baik. Selama peningkatan pendapatan lebih besar dari pembayaran bunga dan cicilan, maka berutang tak akan menjadi masalah," terangnya.
Faisal mengibaratkan seorang buruh yang ingin mencari penghasilan tambahan sebagai ojek online namun belum memiliki motor. Skema meminjam dan mencicil cara yang baginya agar bisa mendapatkan sepeda motor tanpa harus menunggu lama sampai tabungannya mencukupi. Cicilan yang dikenakan pun terjamin dapat dilunasi karena pendapatannya sejak adanya kendaraan itu meningkat.
Analogi serupa berlaku untuk sebuah negara. Demi memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi secara maksimal, wajar saja jika suatu negara menarik utang, dari dalam maupun luar negeri. Dengan cara ini negara tersebut akan dapat tumbuh lebih pesat.
"Jadi jelas kiranya bahwa utang produktif adalah sesuatu yang positif, bukan nista atau najis sehingga harus dijauhi dengan risiko apa pun. Tentu jumlahnya harus disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan riil dan kemampuan untuk membayarnya kembali," ujarnya.
"Jumlah utang pemerintah RI dewasa ini sebesar Rp 4.499 triliun sementara PDB menurut harga berlaku pada 2018 sebesar Rp 14.837 triliun. Jelaslah bahwa utang pemerintah itu masih berada dalam batas aman, karena nisbah utang (debt to GDP ratio) tergolong sangat rendah, yakni hanya 30% dan masih separuh dari batas maksimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tutupnya.
Lagi pula, kata Faisal, Undang-Undang tentang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3% dari PDB, sehingga pemerintah tidak bisa ugal-ugalan berutang.