Jakarta -
Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi perbincangan hangat. Indonesia membidik ada delapan holding BUMN terbentuk di 2019 ini.
Holding BUMN adalah pengelompokan sejumlah BUMN yang bergerak dalam sektor yang sama. Sejatinya, konsep ini dicetuskan pertama kali pada tahun 1998, yaitu era Menteri BUMN pertama Tanri Abeng.
Tujuan holding BUMN yaitu untuk memperkuat BUMN itu sendiri baik dari sisi keuangan, aset dan prospek bisnis. Nantinya, ketika sudah disatukan dengan sektor yang sama, perusahaan-perusahaan pelat merah akan memiliki induk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, status persero di masing-masing perusahaan tersebut akan hilang. Saham yang dimiliki pemerintah di anak holding, akan dialihkan sepenuhnya ke induk holding.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak fakta-fakta tentang holding BUMN berikut.
Pemerintah era Jokowi-JK memiliki rencana membentuk delapan Holding BUMN masih dalam proses. Targetnya adalah akhir Maret 2019. Namun, hingga saat ini rencana tersebut masih dalam proses.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan delapan holding BUMN tersebut yaitu infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan. Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dalam wacana delapan holding BUMN di era Jokowi-JK, baru 2 yang sudah dalam proses hingga saat ini. Kedua holding BUMN tersebut adalah holding infrastruktur dan perumahan. Kedua holding tersebut telah menjalani rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dalam ranga pelepasan status persero.
Holding infrastruktur terdiri atas tiga perusahaan pelat merah, yaitu Waskita Karya, Adhi Karya, dan PT Jasa Marga Tbk yang diinduki oleh PT Hutama Karya (Persero). Lalu, holding perumahan terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk, PT PP Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya yang diinduki Perum Perumnas.
Di luar delapan wacana tersebut terdapat holding BUMN yang sudah rampung. Di antaranya adalah holding pupuk yang diinduki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan membawahi sekitar 10 anak perusahaan. Lalu, holding pertambangan yang diinduki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Terakhir, holding minyak dan gas (migas) yang diinduki oleh PT Pertamina (Persero).
Holding BUMN atau penyatuan BUMN dalam sektor yang sama tentunya akan menjadi kekuatan untuk meningkatkan pelayanan maupun bisnisnya, serta struktur permodalan, aset, dan jaringan. Efisiensi setiap perusahaan yang bersatu juga akan sangat terlihat. Selain itu, dengan holding BUMN, perusahaan-perusahaan pelat merah yang sama sektornya akan terhindar dari persaingan tidak sehat.
Berbeda dengan kata-kata di atas, BUMN dinilai dapat memperlambat dalam memutuskan sesuatu. Karena, BUMN yang dikelola oleh pemerintah harus menjalani birokrasi. Selain itu, segala keputusan yang diambil suatu holding akan berdampak kepada negara. Jika mengambil keputusan bisnis yang salah dan perusahaan merugi maka berpotensi dikategorikan dalam kerugian negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman