Bunga Kredit Kendaraan akan Naik

Bunga Kredit Kendaraan akan Naik

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2019 09:51 WIB
1.

Bunga Kredit Kendaraan akan Naik

Bunga Kredit Kendaraan akan Naik
Ilustrasi/Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Suku bunga kredit konsumsi khususnya kendaraan bermotor diprediksi mengalami kenaikan. Hal ini karena adanya peningkatan pada biaya dana di perbankan.

Dari survei Bank Indonesia (BI) selain bunga kredit kendaraan. Ekonom menyebut bunga kredit yang meningkat karena adanya penyesuaian pada bunga acuan BI.

Jika kredit kendaraan bunganya naik, bagaimana dengan cicilannya? Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Selasa (23/4/2019).
Dari laporan survei yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) hal ini sejalan dengan kenaikan suku bunga dana. Suku bunga dana adalah bunga yang diberikan untuk simpanan yang ada di bank, mulai dari tabungan biasa hingga deposito.

Karena hal tersebut, rata-rata suku bunga kredit rupiah juga mengalami peningkatan, terutama untuk kredit konsumsi dan kredit modal kerja.

"Pada kuartal II 2019, suku bunga kredit konsumsi diperkirakan meningkat masing-masing 6 basis poin menjadi 12,91% dan kredit modal kerja naik 1 basis poin menjadi 11,38%," tulis keterangan tersebut, dikutip, Senin (22/4/2019).

Untuk jenis kredit konsumsi, kenaikan suku bunga terjadi pada kredit kendaraan bermotor yang naik 3 basis poin dan bunga kartu kredit naik 1 basis poin. Sementara itu untuk kredit kepemilikan rumah atau apartemen hingga kredit multiguna diprakirakan turun.

Kemudian disebutkan juga suku bunga kredit investasi justru diprakirakan turun 4 basis poin menjadi 11,51%.

Data BI juga menyebutkan pada 2019 pertumbuhan kredit diprediksi tumbuh 11,6% lebih rendah dibandingkan periode 2018 sebesar 12,1%. Pertumbuhan ini sejalan dengan optimisme menguatnya pertumbuhan ekonomi tahun 2019 dan relatif rendahnya risiko penyaluran kredit.

Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK) pada 2019 diprakirakan naik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hal ini tercermin dari saldo bersih tertimbang (SBT) penghimpunan DPK 2019 sebesar 94%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya 91,7%. Optimisme prakiraan pertumbuhan DPK didorong oleh kenaikan suku bunga dana dan peningkatan pelayanan bank kepada nasabah," ujarnya.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan saat ini cost of fund bank atau biaya dana di bank terjadi peningkatan. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian bunga acuan BI sejak 2018 lalu. Dia menyebutkan dalam setahun terakhir bunga acuan BI telah naik 1,75% atau 175 bps.

"Bank terpaksa harus menaikkan bunga simpanan di kisaran 150-175 basis poin. Nah efeknya juga pengaruh ke suku bunga kredit, bank juga perlu jaga net interest margin (NIM) agar laba tak tergerus," ujar Bhima saat dihubungi detikFinance, Senin (22/4/2019).

Dia menyampaikan, bunga kredit yang disesuaikan biasanya lebih cepat ke kredit konsumsi. Hal ini karena kredit konsumsi memiliki risiko yang relatif tinggi.

Dalam hal ini yang termasuk kredit konsumsi adalah kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan apartemen (KPA), kartu kredit hingga kredit tanpa agunan (KTA).

"Tipikal kredit ini (konsumsi) sangat sensitif terhadap siklus ekonomi, kita tahu bahwa ekonomi domestik tumbuh stagnan di 5-5,1%. Jika siklus ekonomi cenderung melambat, kredit konsumsi yang macet juga berisiko naik," jelas Bhima.

Sebagai langkah pencegahan, bank menaikkan bunga kredit konsumsi.

"Di tengah situasi saat ini, debitur dengan sejarah kredit yang buruk berlomba untuk mengajukan kredit, sementara debitur yang track record-nya bagus agak wait and see dan bank sangat berhati-hati," imbuh dia.

Meskipun saat ini bank sentral sudah memberikan kelonggaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor. Namun, jika bunga yang diberlakukan tinggi, bagaimana dengan cicilannya?

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan saat ini praktiknya di bank maupun perusahaan pembiayaan, jika uang muka yang dibayarkan lebih murah maka ada cicilan yang lebih tinggi karena bunga yang juga tinggi.

"Betul, kalau DP rendah, kompensasinya adalah cicilan yang tinggi karena bunga," ujar Andy saat dihubungi detikFinance, Senin (22/4/2019).

Menurut Andy jika memang terpaksa mengambil kredit kendaraan, bisa diusahakan dengan membayar uang muka yang lebih tinggi agar mendapatkan cicilan yang lebih rendah. Saat ini DP yang dibayar maksimal oleh konsumen mencapai 60% dari harga kendaraan.

"Jadi memang harus teliti juga, jika memang mencicil kendaraan adalah keharusan, juga harus disiapkan dana rutin setiap bulan," kata dia.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan suku bunga kredit memang akan mengalami kenaikan pada kuartal II-2019. Hal ini karena adanya peningkatan biaya dana perbankan yang akhirnya mempengaruhi bunga kredit.

Bhima menjelaskan, termasuk kredit kendaraan bermotor karena jenis kredit tersebut memiliki risiko macet yang lebih besar.

"Karena barang bergerak risiko macetnya lebih besar dibanding properti," ujar Bhima.

Dia mengungkapkan bank memang tak mau jor-joran dalam menyalurkan kredit kendaraan ini.

"Meski ada kelonggaran down payment (DP) atau uang muka, bank lebih rasional menahan ekspansi kredit baru," ujar Bhima.

Hide Ads