Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 11:23 WIB
1.

Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta

Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta
Foto: iStock
Jakarta - Usaha jasa titip atau jastip belakangan banyak digemari oleh masyarakat. Bayangkan saja, pelaku jastip bisa berpergian sekaligus mendapatkan bayaran.

Tapi perlu diingat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai maksimal barang orang pribadi sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.

Alhasil, pelaku jastip yang membawa barang lebih dari itu bisa mendapatkan sanksi berupa penambahan bayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikFinance, Sabtu (27/4/2019) begini ulasan selengkapnya:
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo menjelaskan batasan kuota orang pribadi atau pelaku jastip sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.

"US$ 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkap dia dalam workshop Titip Menitip Aman dan Nyaman bersama Hello Bly di kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Lebih lanjut, ada juga beberapa barang pribadi juga dibatasi kuotanya di luar besaran nilai Rp 7 juta. Misalnya seperti pembawaan rokok dan minuman alkohol.

"Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," sambung dia.

Selain itu, bila pelaku jastip membawa barang dengan nilai lebih dari Rp 7 juta maka akan dikenakan kewajiban pajak impor sebesar 10%.

"Jadi kalau lebih dari 50%, kena bayar 10% tuh," tutup dia.

Sementara itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pelaku usaha jastip seperti, tidak membawa barang yang berkaitan dengan narkotika dan mengikuti prosedur bea dan cukai.

Bea dan Cukai hanya memberikan kouta orang pribadi sebesar Rp 7 juta. Menurut Djanurindo besaran kuota yang diberikan sudah diperhitungkan dengan tepat. Sebab, bila lebih dari itu akan bisa mematikan industri, seperti toko online atau e-commerce.

"Kan US$ 500 itu kan personal use. Kalau tidak e-Commerce (barang) juga masuk menggunakan barang penumpang juga," kata dia dalam workshop Titip Menitip Aman & Nyaman di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Jadi kami sudah exercise yang konvensional brand kena tutup kan dia," sambung dia.

Maka dari itu, agar terjadi perdagangan yang sehat pemerintah menentukan besaran kuota sebesar Rp 7 juta. Harapannya angka tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.

Selain itu, ia juga meminta agar para pelaku jasa titip atau jastip tak melanggar aturan bayar pajak. Sebab pemerintah pun telah melonggarkan kuota sebesar Rp 7 juta.

"Jadi itu lah mengapa regulasinya US$ 500. Kita juga nggak boleh sembunyi di US$ 500, itu nggak benar. Nggak sama kalau yang lain bayar masa kita nggak. Kalau menghindari pajak itu nggak akan langgeng," tutup dia.

Bea dan Cukai akan menindak tegas pelaku jastip yang membawa barang senilai lebih dari Rp 7 juta. Bila diam-diam menyembunyikan barang lebih dari kuota, maka sanksinya bisa dipenjara.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo mengatakan aturan pidana telah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) pasal 102 dan 103. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar pajak.

"Pelaku jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, ya dipungut pajaknya. UU pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," kata dia usai Workshop Jasa Titipan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Lebih lanjut, kata Djanurindro, barang tersebut juga berisiko dijadikan sitaan oleh negara. Ia mencontohkan pelaku jastip yang menyembunyikan puluhan handphone (Hp) di badan.

"Bisa juga barang jadi milik negara, disita. Itu contohnya orang yang bawa puluhan Hp disembunyiin di badannya ketahuan juga kan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan pada dasarnya mendukung kegiatan jastip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan.

"Jadi nggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia.

Hide Ads