Said Iqbal mengatakan, alasan pertama adalah hak berunding serikat pekerja hilang dalam pembahasan kenaikan gaji buruh. Menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi pun menyetujui adanya revisi aturan pengupahan.
"Presiden Jokowi setuju PP Nomor 78 direvisi," kata Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Sabtu (27/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pengupahan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tantang Pengupahan.
Mengenai masukan yang kedua, kata Said Iqbal adalah mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lalu di ganti dengan formula survei pasar yang kemudian di rundingkan dalam dewan pengupahan.
Masukan yang ketiga adalah memberlakukan upah minimum sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum.
"Prinsipnya presiden setuju adanya revisi PP Nomor 78. Sedangkan detail isi pasal yang direvisi akan dibahas lebih lanjut," ujar dia.
Tonton juga video Jokowi Terima Presiden Serikat Buruh di Bogor, Sepakat May Day Damai: