Tips Agar Tidak Terjebak Layanan Pinjaman Online Abal-abal

Tips Agar Tidak Terjebak Layanan Pinjaman Online Abal-abal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 29 Apr 2019 15:23 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - 144 penyedia jasa kegiatan usaha peer to peer lending alias peminjaman uang online (pinjol) dinyatakan ilegal. Satgas Waspada Investasi menilai penyedia pinjol ini tidak memiliki izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing membeberkan tips agar masyarakat tidak terjebak oleh penyedia pinjol ilegal. Pertama, dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjol yang mendapatkan izin OJK.

"Pertama kalau mau pinjaman uang online gunakan penyedia yang terdaftar yang legal, bisa akses infonya di website OJK ada daftarnya. Itu 106 yang sudah legal, atau bisa hubungi call center," ungkap Tongam kepada detikFinance, Senin (29/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu Tongam pun mengingatkan agar masyarakat jangan sampai berlebihan dan seenaknya meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar. Dia meminta agar masyarakat memperhitungkan kemampuannya saat melakukan peminjaman uang.

"Yang kedua, saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan," kata Tongam.

Selain harus memperhitungkan kemampuan, Tongam pun mendorong masyarakat yang ingin melakukan peminjaman uang online untuk memahami dengan baik perjanjian dari pihak peminjam. Peminjam diimbau dapat mengenali resiko hingga fee denda yang diterapkan oleh pihak peminjam.



"Ketiga, masyarakat diminta untuk memahami resiko atau perjanjian yang diadakan pinjol. Jangan kalau ada masalah, baru salahin orang lain, harusnya bisa kenali resiko, bunga, denda fee yang diterapkan, supaya akhirnya masyarakat bisa dilindungi," kata Tongam.

Terakhir, Tongam kembali menegaskan agar masyarakat menggunakan layanan peminjaman uang yang telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK agar proses kegiatan pinjam meminjam dan pembayarannya aman.

"Utamanya, adalah untuk lebih mengatasi permasalahan ini adalah agar masyarakat selalu gunakan layanan fintech yang sudah legal, ada 106 yang legal. Jangan pakai layanan yang lain yang tidak terdaftar," kata Tongam.


Tips Agar Tidak Terjebak Layanan Pinjaman Online Abal-abal
(zlf/zlf)

Hide Ads