Impor Bawang Putih saat Harga Melonjak Dinilai Salah Kebijakan

Impor Bawang Putih saat Harga Melonjak Dinilai Salah Kebijakan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 30 Apr 2019 16:33 WIB
Bawang Putih/Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan izin impor bawang putih. Keputusan tersebut baru dikeluarkan setelah harga bawang putih melambung.

Merespons hal itu, Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menilai kebijakan mengimpor saat harga sudah tinggi adalah kesalahan kebijakan, sebab pada dasarnya pengelolaan bawang putih mudah dilakukan dengan perhitungan permintaan dan kebutuhan.

"Bawang putih itu tata kelola yang paling gampang. Impor 100% dengan kebutuhan yang sudah pasti. Jadi saat ini masyarakat dikorbankan beli teramat mahal itu murni kesalahan kebijakan," ujar Dwi kepada detikFinance, Selasa (30/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Andreas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) terlambat keluar jika dibandingkan kegiatan impor terakhir di Desember 2018.

Keterlambatan RIPH mempengaruhi harga bawang putih yang melonjak seperti saat ini.

"Terakhir impor itu Desember 136 ribu ton dan rata-rata kebutuhan 49 ribu ton. Selama Januari-Maret Kementan nggak keluarin RIPH sama sekali. Bagi saya ini amat sangat tidak wajar," jelas dia.

Sementara itu, Kemendag baru mengeluarkan izin impor kepada 8 perusahaan di akhir April ini. Padahal, pada Maret kemarin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan impor kepada Bulog guna menstabilkan harga di pasar.

Penurunan harga

Menurut Dwi harga bawang putih akan turun secara bertahap selama 1,5 bulan. Hal itu berdasarkan perhitungan waktu kontrak tinggi distribusi bawang putih di pasaran.

"Izin keluar, impor kan mengontrak 2 minggu, lalu perjalanan dari China ke sini 2 minggu. Bongkar muat 1 minggu, distribusi 1 minggu dan sampai ke konsumen juga 1 minggu. Jadi paling cepat 1,5 bulan," terangnya.

Bahkan, kata Dwi, bila bawang putih impor yang akan masuk sebanyak izin kuota 115.000 ton maka hal itu bisa menstabilkan harga di angka Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per kilogram (kg).

"Selama supply ada nih harga bisa di bawah Rp 30.000, selama supply memadai ya, bisa di antara Rp 20.000 hingga Rp 25.000 (harganya)," jelas dia. (hns/hns)

Hide Ads